You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Atur Demo Hanya Bisa Digelar di Tiga Lokasi
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai lokasi demonstrasi atau unjuk rasa yang diperbolehkan di Ibukota.

Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Lokasinya di Monas, DPR dan Parkir Timur Senayan

Pergub yang dimaksud yakni Pergub nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, di dama di dalamnya mengatur hanya ada tiga lokasi yang boleh dijadikan sebaga tempat unjuk rasa.

Ketiga lokasi tersebut yakni yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas. Dengan adanya aturan ini diharapkan aksi unjuk rasa yang sering digelar tidak mengganggu masyarakat dan arus lalu lintas. Pergub tersebut ditandatangani pada 28 Oktober lalu.

17 Ribu Personel Disiagakan Amankan Demonstrasi Besok

"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Lokasinya di Monas, DPR dan Parkir Timur Senayan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).

Dikatakan Basuki, hal lain yang juga diatur yakni mengenai pengeras suara yang digunakan para peserta unjuk rasa. "Isinya kamu tidak boleh terlalu keras suara. Terus kamu kalau demo tidak boleh bikin macet, kalau bikin macet kita bisa tangkap," tegasnya.

Selain itu, sebelum melakukan unjuk rasa, koordinator unjuk rasa harus meminta izin ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Sedangkan, pengaturan yang dibuat yakni unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota, akan diarahkan ke Monas. Lalu, jika ditujukan ke gedung MPR/DPR atau Kementerian, akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.

Waktu demontrasi pun diatur dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Sementara untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel. Kebijakan ini juga terkait dengan lima tertib yang tengah digalakkan Pemprov DKI, yaitu tertib hunian, tertib buang sampah, tertib PKL, tertib lalu lintas dan tertib demonstrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6951 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5697 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3851 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2144 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1928 personDessy Suciati